Barannewssulsel.icu |Kabupaten Bekasi- Kasus pencurian kabel WiFi yang terjadi di Kampung Srengseng, Sukamulya, Kabupaten Bekasi, masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun salah satu terduga pelaku, Yunus, telah diamankan oleh Polsek Sukatani sejak 15 Januari 2025, hingga kini dua pelaku lainnya, yakni Arif alias Nemon dan Rastim alias Timbul, belum juga ditangkap.
Yunus mengaku tidak beraksi sendiri dalam pencurian tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya, Arif alias Nemon, atas perintah dan bayaran dari Rastim alias Timbul. Untuk mendukung keterangannya, Yunus bahkan menunjukkan bukti berupa percakapan WhatsApp serta bukti transfer dari Rastim.
Hingga Minggu, 23 Februari 2025, Polsek Sukatani masih belum berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Rusdiana, pelapor dalam kasus ini. Rusdiana berharap agar pihak kepolisian segera menangkap semua yang terlibat dalam pencurian tersebut.
“Saya berharap kepada anggota Reskrim Polsek Sukatani untuk segera mengembangkan kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, termasuk Arif alias Nemon dan Rastim alias Timbul,” ujar Rusdiana.
Rusdiana menyoroti fakta bahwa kasus ini sudah berjalan lebih dari satu bulan sejak Yunus diamankan, namun belum ada perkembangan signifikan terkait penangkapan pelaku lainnya.
Kritik Terhadap Polsek Sukatani
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang, turut mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Polsek Sukatani. Menurutnya, polisi seharusnya dapat dengan mudah menangkap Rastim, mengingat dia adalah seorang guru PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SDN Sukadarma 02.
“Sebagai seorang guru PNS, lokasi tempat bekerja dan tempat tinggalnya sangat jelas. Saya heran mengapa polisi yang memiliki kemampuan mumpuni justru terkesan lamban dalam menangani kasus ini,” ujar Raja Simatupang.
Selain itu, Rastim alias Timbul juga diketahui menjalankan bisnis WiFi. Ada dugaan bahwa kasus pencurian ini berkaitan dengan persaingan usaha WiFi yang dijalankannya.
Permintaan Pengawasan dari Kapolda
Raja Simatupang meminta Kapolrestro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya untuk turut memantau perkembangan kasus ini. Ia menilai bahwa jika ada unsur kesengajaan dalam lambannya penanganan kasus ini, maka perlu ada tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab.
“Saya berharap kepada Kapolres Kabupaten Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, S.I.K., M.H., agar turun tangan mengawasi kasus ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam lambannya proses penyelidikan, maka oknum yang terlibat harus ditindak tegas agar tidak mencoreng institusi Polri,” tegasnya.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, masyarakat pun menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus pencurian yang telah menyita perhatian publik ini.
Red *E.S*
Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat