~ Lakukan Sewa Kendaraan Dinas untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan ~ Sewa Randis untuk Pejabat, Pemkab Takalar Perketat Kepatuhan pada Regulasi

REDAKSI SULSEL

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 06:08 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewssulsel|Diskominfo-SP, 29 Maret 2025
Setelah melalui kajian beberapa tahun terakhir, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan efisiensi pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas bagi para pejabat.

Kini, para pejabat telah menggunakan kendaraan dinas yang telah disewa oleh pemkab Takalar. Dengan status sewa dari pihak ketiga, pemkab tidak lagi dipusingkan dengan biaya pemeliharaan, pembayaran pajak dan lain lain.

Tercatat, Kendaraan Dinas yang disewa untuk Pejabat Eselon II 28 unit dan
Kendaraan Dinas Pejebat Eselon III 21 unit, serta Kendaraan Dinas Operasional Lapangan 1 unit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah pemkab Takalar, Muh Rusdi membenarkan bahwa kendaraan dinas dengan status sewa itu telah diterima oleh para pejabat.

“Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat pemkab. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya.”kata Rusdi, Sabtu 29 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses sewa randis ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan, seluruh dokumen sudah direview oleh inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

“Pengadaannya melalui e-purchasing. Tata cara Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024.”jelas Rusdi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini.

Rusdi juga menggaris bawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama 9 (sembilan) bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah 7(tujuh) hari kalender.

“Jadi poin pentingnya adalah proses ini sudah sesuai regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan penegakan regulasi dalam setiap aktifitas pemerintahan.”pungkas Rusdi.

Saat ini, sedang berlangsung proses lelang kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para pejabat lingkup pemkab Takalar. Rata-rata kendaraan tersebut berusia diatas 10 tahun.

Tercatat ada 33 unit kendaraan dinas dengan berbagai kondisi sedang dilelang melalui kordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.(*)

Berita Terkait

~ Pimpin Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri 1446 H, Bupati Takalar Tegaskan Tingkatkan Disiplin Dalam Bekerja ~ Ubah Pola Pikir Menjadi Lebih Baik Lagi, Harap Bupati Takalar dalam Memimpin Apel Gabungan OPD
Wujudkan Rasa Saling Peduli, Lanal Saumlaki, Kunjungi Panti Asuhan Bakti Luhur Saumlaki
Bupati Takalar Panen Raya bersama Presiden RI Prabowo Subianto ~ Panen Raya Padi Bersama Presiden RI, Bupati Takalar : Simbol Keberhasilan Musim Tanam
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Sejumlah Pejabat Takalar Mengaku Dipalak Oknum LSM
Komitmen Pemkab Takalar, Gaji ASN Cair Tepat Waktu Meski Hari Libur
Perdana, Bupati Takalar Daeng Manye Shalat Idul Fitri di Takalar ~Shalat Idul Fitri, Bupati Takalar Daeng Manye Mengajak Seluruh Masyarakat untuk Bekerjasama Membangun Takalar
Bupati Takalar Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Pertanian RI

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 08:11 WIB

Satu Pelaku Belum Ditangkap, Polsek Sukatani Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencurian

Senin, 17 Februari 2025 - 23:46 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Ganti Rugi Tol Trans-Sumatra Tak Kunjung Dibayar

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:37 WIB

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

Ratusan Jurnalis Garut Serukan, Presiden Prabowo Subianto Pecat Yandri Susanto sebagai kemendes PDT

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:58 WIB

SMAN 2 Padalarang: Membangun Generasi Berintegritas dan Berprestasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:59 WIB

Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras dan Minta Menteri Desa dan PDT Mundur

Senin, 3 Februari 2025 - 08:20 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD, “Wartawan Bodrek dan LSM Abal-Abal”

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:40 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 13 Tersangka Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2025

Berita Terbaru