Obyek Tanah Milik Almarhum Makka Bin Sulemang Diduga di Kuasai Pihak Harmonis

REDAKSI SULSEL

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:13 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – baranewssulsel.icu | Obyek tanah merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia yang nilai jualnya semakin tahun pasti harganya meningkat, Sehingga terkadang banyak oknum yang diduga mafia tanah menyerobot tanah orang lain sangat rentan terjadi Rabu 4 Juni 2025

 

Hal ini terjadi kepada Beberapa Ahli Waris pemilik tanah Almarhum Makka Bin Sulemang merasa haknya di serebot oleh Pihak Harmonis yang terletak di jalan Andi Pangerang Pettarani kelurahan Karuwisi kecamatan Panakkukang kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Betapa tidak, oknum tersebut seakan akan mengklaim bahwa obyek tersebut miliknya yang berkekuatan hukum berupa akta jual beli dan menguasai obyek hingga sekarang.

 

Namun menurut kuasa pendamping Ahli Waris Makka bin sulemang Nasbidin yang di beri kuasa oleh Ahli Waris bahwa akte jual beli antara Almarhum. Abd.Rahim dengan Dg Rurung sebagai pihak pertama (penjualan) yang di mana Almarhum harmonis selaku pihak kedua (pembeli ) dengan AJB nomor. 675/III/3155/VI/1997 adalah akte jual beli di duga cacat hukum.

 

Karena yang menjadi dasar pembuatan akte jual beli adalah Sertifikat No 23/1964 dengan 2500 adalah hak milik an. Makka Bin Sulemang sedangkan yang menanda tangani AJB adalah Abd.Rahim dan Dg Rurung yang tidak ada hubungan dengan Makka Bin Sulemang dan tidak ada kuasa dari pihak Makka Bin Sulemang begitu juga AJB no 676/III/3155/VI/1997 menggunakan Sertifikat no 48/1964 luas 2400 M2 an Makka dan proses penerbitannya sama seperti Sertifikat no.23.

 

Lebih lanjut bahwa begitu juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 53 PK / Pdt./ 2005 dan Putusan MA Nomor 53 PK / Pdt. / 2017 membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3407 K / Pdt/ 2001 tgl 19 Maret 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor 122/PDT/2000/PT.MKS. Tanggal 6 September 2000 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang no 217/ Pdt. G / 1998/ PN.UJ.PDG. Tanggal 21 Agustus 1999.

 

Adapun alasan dengan pembatalan menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai berikut berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juli 1996 Almarhum Harmonis T menyerahkan BG no. BH 288716 PT BANK Negara Indonesia TBK. Mattoangin sejumlah Rp 525.000.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) sebagai pembayaran tanah Jl. AP. Pettarani kelurahan Karuwisi dengan harga Rp 800.000.000.(Delapan Ratus Juta Rupiah) namun ternyata ketika di cairkan BG milik Harmonis T tidak memiliki dana

 

Menurut salah satu Ahli Waris yang masih hidup Dg Bintang Bin Makka mengatakan pihaknya hanya ingin mencari Sertifikat yang sudah lama hilang. agar haknya bisa dimiliki kembali.

 

“Bahwa semasa hidup Almarhum Makka Bin Sulemang tidak pernah menjual obyek tanah tersebut,” ugkapnya.

 

Dari hasil perbincangan awak media ini dengan kuasa pendamping Nasbidin menyampaikan bahwa tanah klien kami masih di akui disemua instansi yang terkait.

 

“Dan masalah ini kami akan coba mencari solusi yang terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Nas dengan singkat.

 

Penulis Ardianto /tim

Berita Terkait

Tarif Penerbitan SIM Capai 1,2 Juta Rupiah, Dirlantas Polda Sulsel Akan Cek dugaan Pungli di Satpas Satlantas Polres Bone
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Anak Yatim Piatu Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Makassar
Polisi Berhasil Menangkap Bos Bimbel Akibat Informasikan Detail Biaya Masuk Akpol di Makassar
Beredar dugaan ada Oknum Sat Lantas yang Melakukan Pungli,Tim Media langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait
Pangkoopsud II Courtesy Call ke Bupati Gowa
Pangkoopsud II Hadiri Perayaan Natal Oikumene Bandara Sultan Hasanuddin T.A. 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:03 WIB

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkotika, Wabup Takalar Buka Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Napza 

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:59 WIB

Tas Kerajinan Khas Takalar dengan brand Anging Mamiri yang berada di Desa Sawakong Kec. Galesong Selatan Tarik Perhatian Ibu Wapres Selvi Gibran

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:58 WIB

Wabup Takalar Terima Kunjungan Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sulsel

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:57 WIB

Ketua Dekranasda Takalar Dukung Pelestarian Tenun Cikoang

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:52 WIB

Wujudkan Takalar Berbasis Digital, Bupati Takalar Saksikan Penandatanganan Mou Antara Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dengan PT. Mitra Kasih Perkasa 

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:30 WIB

Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:22 WIB

Bangkitkan Olahraga di Takalar, Bupati Takalar Hadiri Muskab PBSI Masa Bhakti 2025-2029 

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Bupati Takalar : Perkuat Komitmen Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Berita Terbaru